Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya. Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat dilingkungan kerjanya. Untuk menghasilkan satpam yang berkualitas, bermoral dan berdedikasi tinggi, kami menyediakan jasa Pendidikan dan pelatihan satpam yang telah mendapatkan ijin resmi dari mabes polri.